Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sita Dokumen dan Uang dari Rumah Kepala Dinas PUPR Banjar

KPK menyita uang tunai dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Banjar pada Ahad, 12 Juli 2020.

12 Juli 2020 | 20.27 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Banjar pada Ahad, 12 Juli 2020. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga masih berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi di kota di Jawa Barat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim Penyidik mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 12 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di Kota Banjar. Ali tak menjelaskan detail lokasi yang digeledah itu. Dia hanya mengatakan pemilik tempat tersebut diduga mengetahui dugaan korupsi yang terjadi. Dari dua tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutkan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewan Pengawas KPK," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar, Jawa Barat. Proyek tersebut dilakukan di Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

Ali mengatakan tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di kota Banjar. Sejumlah tempat yang sudah digeledah ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar.

Ali mengatakan belum bisa menyebut siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kebijakan pimpinan era Firli Bahuri mengharuskan KPK mengumumkan tersangka setelah penangkapan atau penahanan. "Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan," ujar dia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus