Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Kantor Pemerintahan KabupatenTulungagung pada Sabtu, 9 Juni 2018. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan dari dua lokasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari kedua lokasi tersebut disita dokumen-dokumen pengadaan,” kata Juru bicara KPK, Febri Dianysah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menggeledah kedua tempat itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap proyek perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung yang menjerat Syahri Mulyo sebagai tersangka. KPK menyangka Syahri menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo.
Febri mengatakan tim penyidik menggeledah kedua lokasi itu sejak pukul 09.00 hingga sore hari. Secara bersamaan, KPK juga menggeledah Kantor Pemerintah Kota Blitar dan rumah putra sulung Wali Kota Blitar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Henri Pradipta Anwar. Bersama Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari Susilo Prabowo dalam perkara yang berbeda. “Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen proyek diamankan,” kata Febri.
Terungkapnya dugaan suap yang menjerat dua kepala daerah ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Tulungagung dan Blitar pada Rabu, 6 Juni 2018. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebanya Rp 2,5 miliar dan menangkap lima orang.
Kelima orang itu adalah Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan empat pihak swasta yaitu Susilo Prabowo, Bambang Purnomo, Agung Prayitno, serta Andriani. Kecuali Andriani, keempat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 2,5 miliar. Namun, KPK gagal menangkap Syahri Mulyo dan Samanhudi. Dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat, 8 Juni 2018, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau agar kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.
Pada Jumat 8 Juni 2018, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Sementara Syahri Mulyo belum menyerahkan diri hingga saat ini.