Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Senin malam, 10 Februari 2025. Polisi memeriksa Arsin sebagai saksi dalam kasus tindak pidana ihwal pemagaran laut itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dalam proses pemeriksaan, Bareskrim Polri menyatakan tetap memakai asas praduga tak bersalah. “Diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, dikutip Rabu, 12 Februari 2025 dari keterangan resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asas praduga tak bersalah menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan orang tersebut bersalah. Bareskrim Polri memastikan kasus pagar laut di perairan Tangerang itu masuk dalam tindak pidana.
Kasus pagar laut sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini penyidik tengah menunggu hasil laboratorium forensik perihal sertifikat palsu yang diduga mendalangi terbangunnya pagar laut itu.
“Dari pemeriksaan, penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani.
Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain memeriksa Arsin, Bareskrim juga memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod tersebut ihwal kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap keluarga Arsin itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji. Pada saat pemeriksaan, keluarga Kades Kohod diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP) soal pagar laut. Usai meneken berkas itu, mereka langsung keluar dari kantor polisi.