Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus tersebut, KPK menyita sejumlah amplop bergambar Rohidin, yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai inkumben di Pilgub Bengkulu 2024, berisi uang tunai Rp 50 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan informasi mengenai nominal tersebut berasal dari keterangan saksi dalam kasus yang diduga melibatkan Rohidin. “Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa tidak mengungkapkan berapa jumlah amplop bergambar Rohidin yang telah KPK sita. Dia juga belum menyampaikan berapa total nilai uang dalam amplop-amplop bergambar Rohidin yang disita lembaga antirasuah kurang dari satu pekan menuju Pilkada serentak 2024 itu.
KPK menangkap Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Rohidin diduga memaksa para kepala dinas agar mengumpulkan uang yang dipergunakan sebagai dana pencalonan dirinya di ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak. "Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada Juli 2024, RM menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 November 2024.
Selain dukungan dana, Rohidin juga menyampaikan kebutuhannya untuk penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024. KPK menetapkan Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus ini.