Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Uang Tunai Sekitar Rp 100 Juta dalam Perkara Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

KPK menggeledah dua rumah, satu apartemen, dan kantor dan menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Taspen

18 Januari 2025 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan keterangan mengenai pemanggilan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Januari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang apabila dikonversikan sekitar Rp 100 juta. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang bukti yang disita tersebut merupakan hasil dari penggeledahan dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor. "Penggeledahan pada 16 dan 17 Januari, lokasi di sekitar wilayah Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut dalam pekan ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka Antonius Kosasih dan diduga punya hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK). Antonius Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain Antonius Kosasih, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Asep menjelaskan bahwa KPK menduga Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen bersama Ekiawan Heri Primaryanto terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi PT Taspen ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

 

 

 

 

 

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus