Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tahan Tersangka Korupsi APD Ahmad Taufik, Susul 2 Tersangka Lainnya

Penahanan terhadap tersangka korupsi APD Ahmad Taufik baru dilakukan sekarang karena alasan kesehatan.

1 November 2024 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik sebagai tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penahanan terhadap Ahmad Taufik baru dilakukan karena alasan kesehatan, adapun dua tersangka korupsi APD lainnya telah lebih dulu ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Adapun dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

Berdasar audit BPKP, Ghufron menyatakan kasus korupsi APD ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar atau tepatnya.Rp 319.691.374.183,06.

KPK akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Taufik untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi APD, Budi dan Satrio terhitung sejak 3 Oktober 2024, dan diperpanjang per 17 Oktober 2024.

Ahmad Taufik disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus