Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka baru kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

12 Juli 2024 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Muntalia (kiri), menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. Sahat Tua P. Simanjuntak, diperiksa kasus penerimaan suap sebesar Rp.5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan sebesar Rp.7,8 triliun dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Muntalia diperiksa kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 oleh KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.  Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 21 tersangka, kata Tessa, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024. 

Tessa mengatakan, penetapan 21 tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 5 Juli 2024. Tessa tak menyebutkan nama para tersangka dan detail perannya dalam korupsi dana hibah ini. KPK, menurut Tessa, baru akan mengungkapnya jika penyidikan dianggap cukup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan. 

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak cukup membayar uang pengganti itu, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. 

Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Sahat Tua P Simandjuntak, menurut hakim, bekerja sama dengan staf ahlinya bernama Rusdi untuk  untuk menghimpun fee dana hibah itu dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama  juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

DEFARA DHANYA | KUKUH S. WIBOWO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus