Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada tahun 2017 sampai 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan kasus suap sebelumnya oleh Dion diberikan kepada Bernhard Hasibuan sebagai PPK bersama Putu Sumarjaya sebagai Kepala BTP Kelas 1 Semarang. Dion sendiri sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Posisi Yofi, kata Asep, merupakan PPK untuk sejumlah proyek, yaitu peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada 2017, peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2018, dan pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada 2019. Selain itu juga PPK di proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2020.
Pada 2021, Yofi juga merupakan PPK Area II lingkup pekerjaan kegiatan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta api di jalur Cirebon – Kroya, Banjar – Kroya – Yogyakarta, Tegal – Prupuk, Purwokerto – Wonosobo, dan Maos – Cilacap.
“Tersangka Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” ucap Asep Guntur.
Yofi memiliki hubungan dengan Dion Renato sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub. Dion mempunyai tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya. Semua perusahaan itu ikut serta dalam lelang paket-paket pengerjaan di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Dalam pelaksanaan lelang, kata Asep, pemenangnya sudah ditentukan dengan awalan diajak pertemuan di suatu tempat seperti hotel. Kemudian PPK membagikan spesifikasi agar bisa dipenuhi pemenang lelang.
“PPK termasuk tersangka Yofi menerima fee dari rekanan termasuk DRS sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan,” tuturnya.
Karena perbuatannya, Yofi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.