Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.

27 Desember 2018 | 19.55 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Tersangka baru itu adalah Direktur PT Rohde & Shcwarz, Erwin Arif Manager.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Setelah ada bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara penyidikan dan menetapkan tersangka baru, yaitu Erwin Arief," ujur juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 27 Desember 2018.

Febri mengatakan Erwin Arief diduga terlibat membantu Fahmi Dermawansah, Direktur PT Merial Esa, dalam mengirimkan rekening untuk menerima suap. Dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi kepada anggota DPR Fahyakhun Andriyadi.

Febri mengatakan dalam perkara ini Fayakhun menerima uang sekitar Rp 12 miliar yang diterima melalui empat rekening di Singapura dan Cina. Febri mengatakan diduga keterlibatan Erwin berkaitan saat pengadaan alat monitoring drone Bakamla. Proyek tersebut akan diberikan ke PT Rohde & Shcwarz milik Erwin.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan. Mereka adalah Eko Susilo Hadi mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Bakamla; Nofel Hasan N, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Fahmi Darmawansyah; Hardy Stefanus; Adami Okta swasta; dan Fayakhun Andriadi anggota DPR Rl.

Dalam perkara suap ini, Fayakhun Andriadi dinyatakan terbukti menerima suap sebanyak US$ 911.480. Dia menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa menyatakan Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus