Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak petugas rumah tahanan (rutan) yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri jerat pidana akan dilakukan oleh pihaknya dan tidak diserahkan ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasannya, karena kasus pemerasan atau pungli di rutan cabang KPK ini ditangani oleh komisi antirasuah itu sendiri. "KPK lakukan tiga hal sebagai tindakan tegas, yaitu penegakan etik, disiplin, dan penegakan hukum," kata Ali kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ali, ketiga penindakan tersebut berjalan secara paralel.
Sementara itu, untuk saat ini posisi Kepala Rutan masih diisi oleh pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bulum ada rencana untuk diambil dari pegawai KPK. "Belum ada keputusan karena akan dianalisis dan evaluasi lebih dahulu semuanya secara utuh dari kejadian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK saat ini sedang fokus bersih-bersih dan memperbaiki tata kelola rumah tahanan atau rutan miliknya melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sikap tersebut diambil KPK sebagai tindak lanjut dari kasus pemerasan atau pungli di rutan KPK.
Jadi rutan cabang KPK pengelolaannya memang ada hubungan dengan rutan Jakarta Timur yang di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Menurutnya, KPK tidak lepas tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, pihaknya turut menyelidiki dugaan pungli di rutan KPK yang melibatkan banyak pihak dan terstruktur.
"Di dalamnya terdiri dari pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM, ada juga pegawai tetap KPK, PT atau outsourcing yang kemudian memang sebagian ada juga dari ASN," ujarnya.
Ali Fikri berkata dugaan tindak pidana pemerasan atau pungli Rutan KPK ini terjadi sudah cukup lama, yaitu pada 2016-2017. Namun, belum terstruktur. Menurut dia, kejahatan ini mulai terstruktur pada akhir 2018 dan/atau 2019.