Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga saat ini, ia menuturkan KPK belum menetapkan tersangka korupsi di PT INTI. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti. Penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban pidana atas pengadaan tersebut.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Tessa. Angka itu baru perhitungan di tahap penyelidikan.
Teranyar, KPK telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT INTI. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin kemarin, 28 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun lima saksi yang diperiksa adalah:
1. Natalia Gozali - Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK);
2. Victor Antonio Kohar - Direktur PT Asiatel Globalindo;
3. Adiaris - Direktur Bisnis PT INTI periode 2016-2017;
4. Nilawaty Djuanda - Direktur Keuangan PT INTI periode 2014 – 2019; dan
5. Yani Gustiana - Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018.
Pilihan Editor: Sosok Gunawan, Orang di Balik Joget Sadbor yang Viral di TikTok