Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyangka ia menerima Rp 200 juta untuk mengurangi tuntutan jaksa kepada seorang terdakwa penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.
Penetapan tersangka terhadap Agus sejatinya berawal dari operasi tangkap tangan terhadap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas. KPK menyita duit dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari keduanya.
Akan tetapi, komisi antirasuah tak menetapkan Yadi dan Yuniar menjadi tersangka. Proses hukum keduanya malah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berikut adalah kronologi OTT KPK yang tak seperti biasanya ini:
28 Juni 2019
-Tim penindakan KPK menangkap seorang pengacara bernama Sukiman Sugita dan swasta bernama Ruslian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di mal itu, Sukiman diduga baru saja menyerahkan nota perdamaian kepada pengacara lainnya, Alvin Suherman. Sementara Ruslian diduga baru saja menyerahkan duit Rp 200 juta milik seorang pengusaha bernama Sendy Perico kepada Alvin.
Sendy adalah pengusaha yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menuntut seseorang dalam kasus penipuan, namun belakangan berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan.
Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta merupakan syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan tersebut. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.
-Tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Di sana, tim menangkap Yadi dan menyita duit Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Setelah ditangkap, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung.
-Tim KPK secara paralel menangkap Alvin di daerah Senayan pukul 15.00. Alvin tidak dibawa ke Kejagung seperti Yadi, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
-Hampir bersamaan, tim KPK mendapat info bahwa Yuniar berada di Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim menuju bandara itu dan menangkap Yuniarti pukul 16.00. Yuniarti dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari Yuniarti, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Yadi dan Yuniarti dibawa ke Gedung KPK pukul 17.00.
-Agus Winoto adalah orang yang paling belakangan ditangkap KPK. Tempo menyaksikan Agus dibawa menggunakan mobil Innova hitam dari Kejati DKI pada Jumat, 28 Juni 2019 pukul 21.00. Malam itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka juga hadir di sana.
Menurut KPK, Jan kemudian membawa Agus ke Gedung KPK pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 01.00. Versi Jan, ia membawa Agus pukul 24.00. Jan mengatakan sebenarnya ingin menyerahkan langsung Agus kepada KPK di Kejati malam itu.
Namun, menurutnya, kondisi di sana tidak kondusif. Sehingga Agus dibawa terlebih dahulu ke Kejagung. Dia bilang di sana Agus diperiksa terlebih dahulu. "Jadi butuh waktu dua jam untuk melihat dulu sebenarnya persoalannya apa," kata Jan. Setelah dibawa ke gedung KPK, Agus kembali dibawa ke Kejati DKI untuk mengambil duit Rp 200 juta yang diduga diterima.