Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Afif Maulana Ajukan Ekshumasi ke Bareskrim, Arti dan Tahapan Ekshumasi

Pengajuan ekshumasi untuk membuat terang perihal penyebab kematian Afif Maulana. Ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang dikubur.

24 Juli 2024 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keluarga Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana (13 tahun) bocah SMP yang diduga meninggal karena dianiaya polisi mengajukan permohonan Ekshumasi (pembonggakaran makam) almarhum Afif ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami datang untuk mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang kepada almarhum Afif Maulana," ujar Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang juga merupakan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Maulana di gedung Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pengajuan ini dilakukan untuk membuat terang perihal penyebab kematian Afif Maulana. Pengajuan ini juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Afif Maulana beberapa waktu lalu. Gufroni mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri.

Mengenal Ekshumasi

Dalam studi berjudul Efektivitas Ekshumasi dalam Pengungkapan Kasus di Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, dijelaskan bahwa ekshumasi adalah  tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur. Prosedur ini bertujuan untuk kepentingan peradilan dalam upaya pembuktian suatu kasus dengan mengidentifikasi jenazah guna memastikan penyebab kematian.

Dalam hal bongkar makam dilakukan untuk kepentingan peradilan, prosedur dilakukan oleh pihak berwenang yang selanjutnya jenazah akan diperiksa secara Ilmu Kedokteran Forensik.

Idealnya semua prosedur yang dilakukan dalam bongkar makam harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan karena pada jenazah terjadi pembusukan yang bisa jadi semakin mengaburkan bukti-bukti. Tidak ada batasan waktu untuk melakukan ekshumasi di Indonesia.  

Persiapan dan langkah pelaksanaan ekshumasi

Dilansir dari laman RSUP Soeradji Tirtonegoro, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum melakukan ekshumasi, di antaranya mengantongi surat permintaan pemeriksaan dari penyidik dan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah serta Tim Kedokteran Forensik yang akan melakukan pemeriksaan pada jenazah.

Selain itu, perlu dilakukan persiapan peralatan yang diperlukan dan persiapan sekitar makam diberi pembatas terkait privasi jenazah. Berikut prosedur lengkapnya:

  1. Penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.
  2. Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.
  3. Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan.
  4. Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan untuk kemudian dilakukan otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik.
  5. Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti.
  6. Otopsi jenazah dilakukan sama seperti otopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain.
  7. Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi ataupun tulang.
  8. Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.

Pilihan editor: Usut Penyebab Kematian Afif Maulana, Keluarga Setujui Ekshumasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus