Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana (13 tahun) bocah SMP yang diduga meninggal karena dianiaya polisi mengajukan permohonan Ekshumasi (pembonggakaran makam) almarhum Afif ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami datang untuk mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang kepada almarhum Afif Maulana," ujar Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang juga merupakan kuasa hukum keluarga almarhum Afif Maulana di gedung Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan pengajuan ini dilakukan untuk membuat terang perihal penyebab kematian Afif Maulana. Pengajuan ini juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada Afif Maulana beberapa waktu lalu. Gufroni mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri.
Mengenal Ekshumasi
Dalam studi berjudul Efektivitas Ekshumasi dalam Pengungkapan Kasus di Bagian Ilmu Forensik dan Medikolegal, dijelaskan bahwa ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur. Prosedur ini bertujuan untuk kepentingan peradilan dalam upaya pembuktian suatu kasus dengan mengidentifikasi jenazah guna memastikan penyebab kematian.
Dalam hal bongkar makam dilakukan untuk kepentingan peradilan, prosedur dilakukan oleh pihak berwenang yang selanjutnya jenazah akan diperiksa secara Ilmu Kedokteran Forensik.
Idealnya semua prosedur yang dilakukan dalam bongkar makam harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan karena pada jenazah terjadi pembusukan yang bisa jadi semakin mengaburkan bukti-bukti. Tidak ada batasan waktu untuk melakukan ekshumasi di Indonesia.
Persiapan dan langkah pelaksanaan ekshumasi
Dilansir dari laman RSUP Soeradji Tirtonegoro, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum melakukan ekshumasi, di antaranya mengantongi surat permintaan pemeriksaan dari penyidik dan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah serta Tim Kedokteran Forensik yang akan melakukan pemeriksaan pada jenazah.
Selain itu, perlu dilakukan persiapan peralatan yang diperlukan dan persiapan sekitar makam diberi pembatas terkait privasi jenazah. Berikut prosedur lengkapnya:
- Penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.
- Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.
- Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan.
- Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan untuk kemudian dilakukan otopsi oleh Tim Kedokteran Forensik.
- Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti.
- Otopsi jenazah dilakukan sama seperti otopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain.
- Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi ataupun tulang.
- Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
Pilihan editor: Usut Penyebab Kematian Afif Maulana, Keluarga Setujui Ekshumasi