Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi, Ini Alasannya

Dua ahli di sidang praperadilan Aiman Witjaksono adalah ahli hukum acara pidana, yaitu Prof Suparji dan ahli pers Wina Armada.

22 Februari 2024 | 17.11 WIB

Ahli pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjadi ahli sidang praperadilan Aiman Adi Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ahli pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjadi ahli sidang praperadilan Aiman Adi Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 22 Februari 2024. Pada agenda sidang hari ini, selain menghadirkan saksi ahli juga akan dibacakan duplik dari termohon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kita akan mendengarkan pembacaan duplik dan pembacaan bukti tertulis kemudian keterangan dari ahli. Hari ini jadwalnya untuk ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan besok baru ahli dari termohon sekaligus kesimpulan dari masing-masing pihak” ujar kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa sebelum memasuki ruang sidang, Kamis pagi. . 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Finsensius mengatakan bahwa dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan ini merupakan ahli dalam bidang hukum acara pidana, yaitu Prof Suparji dan hukum pers Wina Armada. Dari aspek hukum acara, kuasa hukum pemohon akan menggali bagaimana pendapat ahli soal sah atau tidaknya penyitaan ponsel, kartu SIM, akun Instagram dan email Aiman sebagai alat bukti ketika dia masih berstatus saksi. Kuasa hukum juga akan menanyakan bagaimana prosedur penyitaan.

Untuk ahli hukum pers, kuasa hukum Aiman minta penjelasan kapan terbitnya hak tolak, apakah kliennya dalam waktu tertentu masih dapat dianggap sebagai wartawan atau tidak.

“Kita akan lihat nanti seperti apa, apakah betul dalil kami bahwa saudara Aiman Witjaksono pada saat menerima maupun saat menyampaikan informasi pada kasus ini masih berstatus sebagai Wartawan” kata Finsensius.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus