Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur menyebut dakwaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melecehkan lembaga hukum. Isnur menilai dakwaan tersebut merupakan dari strategic lawsuit against public participation atau tindakan hukum melawan partisipasi publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan merupakan bagian dari strategic lawsuit against public participation-SLAPP (tindakan hukum melawan partisipasi publik) yang bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya dalam sidang eksepsi Fatia pada Senin 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menyebut surat dakwaan itu prematur lantaran Luhut tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus, sehingga tidak sesuai prosedur sebagaimana Pasal 4 dan 6 Perkapolri No.6 Tahun 2019 .
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta/kebenaran yang disampaikan oleh Terdakwa Fatia Maulidiyanti," ujarnya.
Isnur juga menambahkan bahwa surat dakwaan tersebut dinilai hanya mengada-ngada dan dibuat dengan itikad tidak baik.
"Dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik (malicious Prosecution)," ucapnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, para pendukung Haris dan Fatia tampak memenuhi ruang sidang. Mereka menggelar aksi di luar pengadilan.
Adapun pendukungnya yang ada di dalam ruang sidang sempat melakukan aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya saat hakim memasuki ruang sidang. Saat petugas meminta pengunjung untuk berdiri menyambut kedatangan hakim, mereka pun berdiri. Namun ketika pengunjung diminta untuk duduk kembali, para aktivis itu justru menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan perkara tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan Fatia pada vidio "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua.
Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Sementara Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mantan Ketua YLBHI Asfinawati menanggapi dakwaan tersebut. Menurutnya banyak dari dakwaan tersebut yang berdasarkan spekulasi saja.
"Dakwaan menyebut, 'Mengangkat topik tentang Papua itu dengan tujuan untuk menarik perhatian masyarakat.' Dari mana mereka bisa mendapatkan ini? Kita tidak bisa dapat kesimpulan ini,” ujar Asfinawati saat dihubungi Tempo pada 4 April 2023.
Pilihan Editor: KontraS Gelar Aksi Diam di Depan Pengadilan Jelang Sidang Eksepsi Haris dan Fatia