Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.

29 Desember 2022 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi dalam sidang ini menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso dan kasus lainnya untuk menekankan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan-putusan kasus ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri bersama dengan barang bukti lain, termasuk foto-foto, peraturan, dan lampiran hoaks yang beredar selama kasus hukum kliennya berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. 

“Untuk bukti ini, kami ajukan empat kasus yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian. Kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto terkait wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1,” kata Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

"Memutus terdakwa dihukum 20 tahun penjara," kata Hakim Kisworo hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.

Hakim Kisworo mengatakan perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. "Terdakwa sengaja terus menghubungi korban untuk mengajak bertemu," kata dia. Jessica diduga merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin karena cemburu melihat kemesraan Mirna dan suaminya Arief Sumarko saat mereka makan malam bersama. Sedangkan terdakwa memiliki banyak masalah, mulai dari pekerjaan sampai cintanya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beserta tiga terdakwa lainnya, dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana itu disusun Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada malam hari sebelumnya di rumah mereka di Magelang. Putri menceritakan hal itu setibanya dia di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.

EKA YUDHA SAPUTRA | SETIAWAN ADIWIJAYA

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus