Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi

Menanggapi pertimbangan hakim, Maqdir menilai tak ada larangan secara hukum hakim menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan.

13 Februari 2025 | 19.15 WIB

Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kiri), Maqdir Ismail dan Patra M Zen mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kiri), Maqdir Ismail dan Patra M Zen mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto buka opsi kembali mengajukan praperadilan. “Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, itu yang kami pertimbangan, tapi tergantung mas Hasto,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima dengan pertimbangan Sekjen PDIP itu hanya mengajukan satu permohonan. Padahal Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat penyidikan yang berbeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hakim menilai permohonan kabur, tidak jelas apakah bukti yang telah diajukan untuk menggugurkan status Hasto sebagai tersangka terkait surat penyidikan untuk tindak pidana perintangan penyidikan atau tindak pidana suap atau keduanya. Menanggapi pertimbangan hakim, Maqdir menilai tidak ada larangan secara hukum hakim menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. “Pertanyaan pokok yang harus diajukan, apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan? Enggak ada,” ujar dia.

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua sangkaan, yakni perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Kemudian Hasto mengajukan praperadilan pada 13 Februari 2025. 

Hasto bersama-sama dengan tersangka lain yakni Harun Masiku diduga menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi parlemen menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku saat ini masih DPO.

Ada enam tersangka di kasus suap ini, tiga di antaranya telah divonis bersalah dan selesai menjalani hukuman. Mereka meliputi Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga lainnya masih penyidikan yakni, Hasto, Harun Masiku, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus