Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan Penyidik KPK Sebut Pimpinan KPK yang Baru Tak Perlu Takut Tangkap Harun Masiku

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap bahwa Pimpinan KPK yang baru tidak perlu takut untuk menangkap Harun Masiku. Apa sarannya?

24 Desember 2024 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa pimpinan KPK baru tidak perlu takut apapun dan siapapun untuk bisa menangkap Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan penyidik KPK yang telah berpengalaman menangkap buronan koruptor ini menyarankan KPK harus mengubah strategi mereka jika ingin Harun Masiku tertangkap. Menurutnya, cara-cara konvensional dengan memanggil saksi yang bisa berpotensi terjadinya polemik dan kegaduhan harus ditinggalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena selain rawan dipersepsikan politisasi atau pesanan, padahal sebenarnya pencarian buronan adalah penegakan hukum namun sebaiknya semaksimal mungkin dihindari. Sebagaimana kita tahu bahwa KPK telah memanggil dan memeriksa 2 elit PDIP yaitu Hasto dan Yasonna Laoly dengan status mereka sebagai saksi,” ujar Yudi dari laporan tertulis yang diterima Tempo.co, Senin, 23 Desember 2024. 

Yudi kemudian menyarankan agar penyidik KPK fokus kepada pencarian Harun Masiku secara sunyi dan kedap sehingga pergerakan penyidik tidak bisa dibaca oleh Harun Masiku atau pihak yang diduga menyembunyikannya. 

“Misal dengan melakukan penggeledahan tempat diduga persembunyian atau memantau orang orang yang diduga terkait bersembunyinya Harun Masiku serta mengawasi transaksi keuangan yang diduga aliran dana untuk membiayai persembunyian Harun Masiku,” lanjut Yudi. 

Yudi yakin bahwa hanya dengan strategi tersebut Harun Masiku bisa ditangkap walaupun sudah 5 tahun Buron. “Sebab jika tidak tertangkap maka selamanya akan jadi beban KPK sehingga agak sulit pimpinan yang baru memulihkan kepercayaan publik kepada KPK sebab Harun Masiku akan selalu menjadi batu ganjalan,” kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta doa agar bisa menuntaskan kasus kasus buron Harun Masiku. Setyo, yang baru resmi menjabat sebagai Ketua KPK, berharap kasus dugaan suap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bisa tuntas.

"Mudah-mudahan dengan dukungan doa semuanya, kita bisa menuntaskan, mudah-mudahan seperti itu," ujarnya seusai proses serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Setyo, kasus Harun Masiku merupakan utang lama. “Kami akan melihat perkembangan sudah sejauh mana, kerja sama penyelidikan dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang,” ujar dia.

Setyo mengklaim setiap orang di KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dan pencarian Harun Masiku yang sudah menjadi buron selama hampir lima tahun. “Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, menjadi deputi, menjadi direktur punya keinginan besar untuk menuntaskan, untuk bisa menyelesaikan perkara ini,” kata Setyo.

Pada Rabu, 18 Desember 2024, KPK memanggil Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait Harun Masiku yang juga eks kader PDIP. 

Yasonna mengatakan, materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna Laoly menjelaskan sikapnya pada saat menjadi menteri hukum dan HAM ketika Harun Masiku terdeteksi melakukan perjalanan pada 2020 silam. "Posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," ujarnya.

Harun Masiku buron setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai uang pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Mutia Yuantisya dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus