Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kubu Ganjar Persoalkan Andi Asrun yang Membelot jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mempersoalkan Andi Muhammad Asrun sebagai ahli Prabowo-Gibran, karena sebelumnya sebagai Direktur Sengketa Pilpres mereka.

4 April 2024 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail saat memberikan pertanyaan kepada saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mempersoalkan kehadiran Andi Muhammad Asrun sebagai ahli yang dibawa Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya keberatan dengan keberadaan Saudara Andi Muhammad Asrun," kata Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, Andi Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan, Bogor. Maqdir menjelaskan, Andi Asrun sebelumnya adalah bagian dari Kubu Ganjar-Mahfud.

Bahkan, kata dia, Andi Asrun sempat mengampu jabatan Direktur Sengketa Pilpres untuk paslon 03, sebelum permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan ke MK. "Yang kami khawatir, bahwa kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik," ucap Maqdir. 

Suhartoyo lalu menanyakan, "sekarang sudah tidak lagi kan?"

Maqdir menjawab, memang betul Andi Asrun memang telah mengundurkan diri dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Tapi, Maqdir menggarisbawahi bahwa Andi Asrun sempat terlibat dalam persiapan awal pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK.

"Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sbnrnya kami nilai oleh Mahkamah, tapi keberatan kami pertimbangkan," tutur Suhartoyo.

Pada sidang kali ini, Kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden alias PHPU Pilpres. Rinciannya, ada delapan ahli dan enam saksi.

Dalam sidang, tampak sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.

Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus