Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KY Tetap Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur meski MA Tak Temukan Pelanggaran Etik

Komisi Yudisial tetap mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur, meski Tim Pemeriksa Mahkamah Agung tidak menemukan penyimpangan.

26 November 2024 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar etik. Majelis hakim kasasi tersebut terdiri dari hakim agung Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan putusan pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resmi, yang dikutip Tempo pada Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin, 18 November lalu, Tim Pemeriksa MA menyatakan ketiga hakim tersebut tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Kendati begitu, MA mengakui Zarof Ricar--tersangka pengurusan perkara Ronald Tannur--pernah bertemu dengan hakim agung S selaku ketua majelis kasasi.

Pertemuan itu terjadi di Makassar. Dalam pertemuan singkat tersebut, Zarof sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tapi S tidak memberikan tanggapan.

Komisi Yudisial telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur. Tim ini melibatkan tiga komisioner KY.

"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga," kata anggota Komisioner KY ini.

Mukti mengatakan, KY telah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA (Dini Sera Afriyanti) telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY," kata Mukti. "Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY."

Almarhumah Dini Sera Afriyanti adalah kekasih Ronald Tannur. Dia tewas setelah kepalanya dipukul Ronald dengan botol minuman dan ditabrak dengan mobil oleh anak eks Dewan Perwakilan Rakyat, Edward Tannur, pada 2023.

Pada saat ini, kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejagung juga menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.

Tersangka terakhir adalah ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Ia diduga memberikan ‘fee’ kepada Lisa untuk mengurus vonis anaknya.

Pilihan Editor: Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi saat Tawuran, Ini Kata Kapolrestabes Semarang

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus