Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut ke Polda Metro, Dipingpong Lalu Ditolak

Laporan dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan ditolak polisi. Hanya dianggap sebagai surat masuk, dinilai tak sesuai KUHAP.

24 Maret 2022 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Lokataru, Haris Azhar memberikan keterangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi & Jaringan LBH Jakarta, Zainal Arifin menyampaikan bahwa laporan yang ditolak Polda Metro Jaya memuat dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Zainal Arifin mengatakan dirinya dan kawan-kawan sempat diping-pong ketika akan menyerahkan laporan dugaan gratifikasi Luhut tersebut.

"Kemarin kita sudah lapor ke SPKT cuman diarahkan ke Krimsus karena datanya tentang tindak pidana korupsi akan tetapi, setelah kita menyampaikan laporan, pihak kepolisian tidak mau mengeluarkan tanda LP (Laporan Polisi)," kata Zainal, Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Zainal, polisi menganggap bahwa laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu sebagai informasi masyarakat dan tidak dianggap sebagai laporan. "Kemarin debat cukup panjang disitu," katanya.

Pihak kepolisian berdalih merujuk pada PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara masyarakat dalam penyampaian informasi dalam tindak pidana korupsi. Dalam PP itu dijelaskan setiap informasi masyarakat itu juga dituangkan dalam bentuk laporan dan laporan itu juga setidaknya memuat identitas pelapor, fakta-fakta dan sebagainya.

"Setelah kami menyampaikan itu mereka berkelit lagi yang akhirnya mereka itu maunya menerima dan memberikan tanda terima dalam bentuk stempel dan paraf siapa yang menerima. Seperti kayak orang menerima paket atau apapun atau bagaimana surat masuk ke instansi," kata Zainal.

Kepolisian, menurut Zainal, menganggap bahwa laporan itu ditolak itu karena pada dasarnya yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil itu tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP.  

Zainal bersama koalisinya sudah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti lain. Namun karena dianggap seperti laporan biasa, dokumen tersebut tidak diserahkan ke Polisi.

"Laporan kami dianggap semacam surat masuk itu akhirnya dokumen itu tidak kami serahkan, kalau laporan diterima kami akan serahkan dengan sukarela," ucapnya.

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, telah memberikan soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

“Menko Luhut tidak khawatir karena tahu persis tidak ada bisnis. Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi saat dihubungi Tempo sebelum Haris Azhar menyerahkan bukti baru.

Dia mengatakan pihaknya bersedia untuk ‘buka-bukaan’ di pengadilan sehingga tidak ada penggiringan opini publik.

Baca juga: Haris Azhar Serahkan Dokumen Anggaran Dasar Perusahaan Australia ke Polisi

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus