Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkama Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dengan demikian Gazalbah tetap divonis bebas. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023. Berikut kilas balik kasus yang menjerat Gazalba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Umum koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana pemailitan KSP Intidana. Namun Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Para penggugat pun mengajukan kasasi ke Mahkama Agung melalui kuasa hukumnya Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suap Senilai Rp 2 miliar
Yosep dan Eko meminta bantuan Desy Yustria sebagai kepegawaian kepaniteraan MA. Kemudian Desy menyampaikan maksud Heryanto kepada orang kepercayaan Gazalba. Dua kuasa hukum Heryanto memberikan uang suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2 miliar melalui Desy.
"Kemudian dua kuasa hukum tersangka Heryanto memberikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp. 2 miliar melalui Desy Yustria. Desy kemudian akan menyampaikan kepada orang kepercayaan Gazalba sebagai kesepakatan membantu pengurusan kasus tersebut," kata Johanis.
Setelah terjadi kesepakatan, Gazalba menjatuhi vonis kurungan penjara selama lima tahun kepada Budiman.
KPK Tahan Gazalba Saleh
Pada 2022 KPK remi melakukan penahanan terhadap Hakim MA Gazalba Saleh. Ia ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkama Agung. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.
KPK juga menuntut kepada PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsidar enam bulan kurungan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidak kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023. Kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas putusan ini.
YOLANDA AGNE I MIRZA BAGASKARA I AMIRULLAH