Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Tetap Dihukum Mati

Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Panca Darmansyah yang membunuh empat anak kandungnya sendiri

6 Februari 2025 | 15.26 WIB

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Panca Darmansyah, ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca tetap dihukum mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tolak," bunyi amar putusan kasasi Panca, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis, 6 Februari 2025.

Perkara nomor 171 K/PID/2025 itu diputus pada Selasa, 4 Februari 2025. Adapun majelis hakim yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, serta anggotanya Hidayat Manao dan Sutarjo.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Panca Darmansyah. Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah pada Selasa, 17 September 2024. Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan, Panca terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Panca tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatannya sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, keadilan, dan rasa kemanusiaan terhadap korban.  

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus