Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Panca Darmansyah, ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca tetap dihukum mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Pemerasan Berkedok Razia: Modus Umum Kejahatan Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tolak," bunyi amar putusan kasasi Panca, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis, 6 Februari 2025.
Perkara nomor 171 K/PID/2025 itu diputus pada Selasa, 4 Februari 2025. Adapun majelis hakim yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, serta anggotanya Hidayat Manao dan Sutarjo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Panca Darmansyah. Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah pada Selasa, 17 September 2024. Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan, Panca terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Panca tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatannya sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, keadilan, dan rasa kemanusiaan terhadap korban.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan.