Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mabes Polri Lacak Aset Indra Kenz yang Bakal Disita

Sementara itu, barang Indra Kenz yang telah disita, kata Ramadhan, adalah yang berkaitan dengan barang bukti.

25 Februari 2022 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tim penyidik Bareskrim Polri masih melacak aset-aset Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara yang tengah menjeratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim sejak 25 Februari 2022-16 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini.

Sementara itu, barang Indra Kenz yang telah disita, kata Ramadhan, adalah yang berkaitan dengan barang bukti. Dia menyebutkan diantaranya rekening koran para korban, flashdisk berisi konten Youtube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail Indra Kenz, akun Youtube milik Indra Kenz, dan satu buah handphone jenis Iphone 13 milik Indra.

Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

"Saudara IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kemarim telah dilakukan penangkapan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka jam 08.30 tadi pagi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskirm melakukan penahanan," papar Ramadhan.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum dan membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” kata Warda.

Indra Kenz telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus