Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta kasus dana talangan Bank Century yang melibatkan bekas Wakil Presiden Boediono tak dipolitisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tindakan hukum tuh jangan dipolitisasi. Hukum itu harus ditegakkan seperti apapun situasi politiknya," kata Mahfud di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta, Ahad, 22 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud mendorong agar tidak ada pihak yang mengaitkan penuntasan kasus itu dengan situasi politik yang sedang terjadi saat ini. Menurutnya, sebaiknya kasus itu diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menanganinya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sidang praperadilan dengan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. Dalam putusan itu, KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus Bank Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout untuk Bank Century.
Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. KPK kini tengah mempelajari putusan sidang praperadilan itu.
Menurut Mahfud, tetap harus ada dua alat bukti yang mendukung penetapan bekas Boediono yang kala itu menjabat gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka, meski ada perintah dari pengadilan.
"Karena pengadilan kan sebenarnya memvonis berdasarkan bukti-bukti yang sudah diajukan," kata dia. "Nah, kalau alat bukti awal tidak ada ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka," kata Mahfud MD.