Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahmilub, Pengadilan Militer yang Vonis Hukuman Mati Letkol Untung Pasca G30S

Apakah itu Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub, yang berikan vonis hukuman mati Letkol Untung berkaitan peristiwa G30S?

11 Oktober 2023 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penangkapan Letkol Untung. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Kolonel Untung merupakan salah satu tokoh penting dalam tragedi G30S 1965. Komandan Batalyon KK I Cakrabirawa ini tertangkap secara tidak sengaja oleh anggota Armed. Kejadian itu terjadi pada 11 Oktober 1965, saat Untung berusaha kabur ke Jawa Tengah.

Selaku otak dari operasional G30S, Letkol Untung diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub pada awal 1966. Ia disidangkan di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Menteng, Jakarta Pusat.

Pada 6 Maret 1966, Mahmilub yang dipimpin Letnan Kolonel CHK Soedjono Wirjohatmodjo itu memberi vonis hukuman mati kepada Untung. Sehari setelahnya, surat keputusan dari Menteri Panglima Angkatan Darat dibuat, dan Letnan Jenderal Soeharto menyetujui keputusan eksekusi hukuman mati terhadap tokoh G30S tersebut.

Penjelasan Mahmilub

Dikutip dari dilmil-surabaya.go.id, Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman di lingkungan ABRI sebagai bagian dari peradilan negara. Peradilan militer ini secara organisatoris, administratif dan keuangan berkedudukan di lingkungan markas besar ABRI.

Mahmilub dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1969, menyusul peninjauan terhadap UU No. 19 Tahun 1964. Mahmilub berfungsi untuk menyidangkan perkara-perkara yang dianggap membahayakan keamanan bangsa dan negara, yang kemudian memerlukan penyelesaian dengan segera. Kerja Mahmilub berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dibidang pertahanan dan keamanan.

Jauh sebelumnya, Mahmilub sudah ditetapkan pada 24 Desember 1963. Peraturan itu dimuat dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 Tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa Presiden Republik Indonesia. 

Menurut UU No.16/PNPS/1963 tersebut Mahmilub merupakan badan peradilan di lingkungan angkatan perang. Mahmilub bertugas untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara-perkara khusus yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lainnya setelah vonis Mahmilub. 

Mahmilub berkedudukan di Ibu Kota Indonesia. Lembaga ini memiliki daerah hukum yang meliputi seluruh daerah negara. Bahkan dapat mengadakan persidangan di luar tempat kedudukannya jika dianggap perlu.

Sama halnya dengan pengadilan militer lain, Mahmilub dipimpin seorang Hakim Ketua dengan dua orang atau lebih Hakim Anggota dan seorang Oditur. Pengadilan ini juga dihadiri seorang Panitera, yang dijabat oleh Perwira dari salah satu Angkatan atau secara gabungan dari ketiga Angkatan.

Selanjutnya: Begini proses Mahmilub

Dalam Mahmilub Hakim Ketua dan Oditur dijabat oleh Perwira Ahli Hukum dengan pangkat paling rendah Perwira Menengah. Sementara Panitera dijabat oleh seorang Perwira Ahli Hukum dan Hakim Anggota berpangkat paling rendah Perwira Menengah. Perwira-perwira tersebut ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan.

Selama proses persidangan Mahmilub, mahkamah harus memeriksa dan mengadili menurut ketentuan- ketentuan dari hukum acara pidana militer yang berlaku. Seperti penyerahan perkara dilakukan oleh Menteri/Panglima Angkatan yang ditunjuk oleh Presiden dan pemeriksaan sidang dilakukan berdasarkan surat tuduhan yang dibuat oleh Oditur.

Selain itu, dalam perihal hukuman mati pelaksanaan putusan Mahmilub baru dapat dilakukan setelah persetujuan Presiden. Presiden akan mengambil keputusan terkait grasi terhadap perkara yang bersangkutan. 

Pada umumnya, Mahmilub dikenal ketika penumpasan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kala itu, Mahmilub menjatuhi hukuman mati ke sejumlah tokoh Komunis Indonesia pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965. Bahkan, tak sedikit di antara para tokoh sosialis-komunis yang cukup berpengaruh di  Indonesia itu dijatuhi hukuman mati.

Kendati demikian, Samuel Gultom dalam buku bertajuk “Mengadili Korban: Praktek Pembenaran terhadap Kekerasan Negara” menjelaskan bahwa kasus pertama yang diadili oleh Mahmilub adalah perkara atas terdakwa Soumokil yang berkaitan dengan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). Soumokil ditangkap pada 2 Desember 1963 lalu diajukan ke Mahmilub. Ia kemudian vonis hukuman mati berdasarkan Putusan Mahmilub No.1 25 April 1964.

Karena sifatnya yang khusus, Mahmilub hanya dibentuk oleh presiden apabila ada perkara yang dinilai membahayakan bangsa dan negara. Namun, ketika negara kembali kepada keadaan biasa, maka peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

KHUMAR MAHENDRA  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SDA

Pilihan Editor: Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DNI Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus