Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bambang Gatot Ariyanto dalam Dakwaan Korupsi Timah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono, dalam kasus korupsi tata niaga timah.

13 Januari 2025 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Januari 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Bambang Gatot Ariyono. Sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam kasus korupsi tata niaga timah pada Senin pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penolakan atas eksepsi itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 13 Januari 2025. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan Bambang yang meloloskan Revisi Kerja Anggaran Biaya PT Timah 2019 memenuhi unsur korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Bambang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam nota penolakannya, kuasa hukum Bambanya menyatakan tindakan kliennya yang meloloskan RKAB PT Timah merupakan kesalahan administrasi. Kuasa hukum berpandangan harusnya jaksa menggunakan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ketika ada tindakan yang melanggar dua ketentuan dalam undang-undang, maka yang dipakai adalah undang-undang yang lebih khusus, yaitu UU Tipikor. Terlebih dalam perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar majelis hakim, Senin, 13 Januari 2024.

Majelis hakim pun mencontohkan kasus korupsi dalam investasi saham yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kasus tersebut, pelaku harus didakwa menggunakan UU Tipikor, bukan UU Pasar Modal.  “Dengan demikian keberatan terdakwa tidak memiliki bukti formil,” kata hakim.

Majelis hakim pun meminta agar jaksa melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mengumpulkan alat bukti sesuai dakwaan. Adapun agenda sidang lanjutan terhadap Bambang dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Bambang Gatot Ariyono karena menyetujui  RKAB PT Timah tahun 2019 yang belum disertakan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah.

"Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi," kata jaksa membacakan dakwaan terhadap Bambang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Desember 2024. 

RKAB yang disetujui oleh Gatot itu akhirnya memfasilitasi kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta yang menambang bijih timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Jaksa meyakini Gatot mendapat uang Rp 60 juta sebagai imbalan; Rp 50 juta diberikan oleh eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjelang Hari Raya Idul Fitri 2018, kemudian sisanya sebesar Rp 10 juta diberikan saat jajaran PT Timah bermain golf di Jakarta bersama Gatot.

Menurut jaksa, keterlibatan Bambang Gatot Ariyono dalam perkara ini turut memperkaya para terdakwa lain, termasuk Mochtar Riza, Harvey Moeis, Helena Lim, dan Suparta, dalam korupsi timah. Perbuatan mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus