Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG) membantah penggunaan senjata tajam dan panah dalam insiden yang terjadi di Kampung Sembulang, Rempang, pada 18 Desember 2024 dinihari. Insiden itu pecah setelah puluhan petugas keamanan datang untuk menjemput rekan mereka yang disandera oleh masyarakat penolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim keamanan lapangan PT MEG, Angga, menjelaskan bentrokan berawal dari tiga petugas keamanan PT MEG yang berpatroli di Kampung Sembulang. Mereka melihat sebuah kendaraan roda empat berhenti di pinggir jalan. "Saat itu, rekan kami turun karena kendaraan berhenti di pinggir jalan, dengan tujuan menolong kendaraan tersebut," kata Angga kepada awak media di depan RSKI Pulau Galang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bersamaan dengan itu, muncul empat orang menggunakan dua sepeda motor. Mereka membawa parang dan meneriaki petugas keamanan MEG sambil mengacungkan parang. "Karena rekan saya merasa terancam, dia melarikan diri," kata Angga.
Belakangan diketahui, salah satu petugas keamanan itu ditangkap oleh penduduk dan disandera. "Dia dikeroyok secara brutal oleh warga dan dibawa ke pos Sembulang Hulu," kata Angga. Dia mengatakan temannya tersebut juga diikat. "Sampai pukul 00.00 lebih, warga tak kunjung menyerahkan petugas yang ditahan itu."
Dengan alasan itu, kata Angga, perusahaan mengirim 30 orang petugas MEG untuk menjemput rekan mereka yang disandera. "Sampai akhirnya pukul 00.00 lebih, kami berusaha untuk mengambil paksa dan melarikan rekan saya ke rumah sakit," katanya.
Dalam penjemputan itu, kata Angga, petugas MEG tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun. "Saya tidak paham (kalau disebut ada parang dan panah) karena saya tidak banyak tahu," katanya. "Setelah membawa rekan yang disandera ke rumah sakit, saya tidak tahu lagi. Kami tidak ada yang bersenjata."
Angga mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh di lapangan, penyanderaan itu dipicu oleh perusakan spanduk yang dipasang oleh warga. Spanduk tersebut berisi penolakan terhadap PSN Rempang. Padahal perusakan itu bukan dilakukan petugas keamanan MEG. "Jadi tuduhan kami yang merusak spanduk, itu sebatas dugaan saja," katanya.
Ihwal perusahaan tidak melapor ke polisi dan memilih menyerang warga, Angga tidak memberikan jawaban tegas. Dia memilih menghindari pertanyaan wartawan dan pergi dari lokasi wawancara.Begitu juga dengan Rio, Kuasa Hukum PT MEG.
Menurut Rio, penyanderaan yang dilakukan warga terhadap salah satu petugas MEG adalah tindak pidana. Namun tentang alasan penyerangan yang dilakukan petugas PT MEG yang menyebabkan delapan orang menjadi korban, Rio tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, penyerangan terhadap warga Rempang kembali dilakukan oleh petugas keamanan PT MEG. Setidaknya 8 orang terluka, satu di antaranya terluka di kepala, dan ada yang mengalami patah tangan.
Begitu juga dengan kendaraan dan mobil di sekitar lokasi yang banyak dirusak oleh amukan petugas PT MEG. Penyerangan ini dipicu karena petugas MEG disandera oleh warga karena diduga merudak spanduk penolakan PSN Rempang Eco City.