Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

23 April 2024 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi. Bambang diduga telah menilep uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik sebesar Rp 8 miliar pada 2018. Kejaksaan Negeri Medan juga menahan Bambang di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan sudah lebih dulu menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik, Mangapul Bakara, dan Bendahara Pengeluaran, Ardriansyah Daulay. Modus perbuatan para tersangka adalah memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Mereka juga tidak membayar 12 transaksi kepada pihak ketiga yang tercatat telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) 2018. "Semua dana BLU terindikasi digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Pidana Khusus Mochammad Ali Rizza menambahkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Joncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 3  Jonto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke di Rutan Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan," kata Ali.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus