Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Maqdir Ismail Janji Bakal Bongkar Dugaan Korupsi BTS Kominfo Secara Gamblang

Pengacara Maqdir Ismail berjanji akan membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.

27 Juli 2023 | 15.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Maqdir Ismail. Foto : mip-law.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail berjanji akan membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita harapkan bagaimanapun inikan penting bagi kita semua membuka perkara ini secara jernih supaya tidak ada dusta," kata Maqdir usai menghadiri sidag putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Maqdir ditunjuk sebagai pengacara dua terdakwa yakni Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak. 

Maqdir melanjutkan, sebagai upayanya membuat terang kasus tersebut adalah menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui secara jelas konstruksi kasus dan mau terbuka menjelaskan di meja persidangan. 

"Tentu akan kami pertimbangkan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan terdakwa, begitu juga dengan (saksi) ahli," kata Maqdir. 

Namun begitu, Maqdir belum membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. 

"Kami belum tau kan harus diperiksa dulu secara keseluruhan berkas perkara apa yang penting dari keterangan saksi, (intinya) kami harap saksinya bakal terbuka," kata Maqdir. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat masih menyidangkan kasus dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kominfo. 

Dalam perkara tersebut, ada enam terdakwa yang tengah disidangkan termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

Adapula Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

Sementara ada dua tersangka lainnya yang masih menunggu proses persidangan yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.  

Para terdakwa dalam kasus ini didakwakan merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2022.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus