Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Mamat Supriatna, 58 tahun, seorang marbot di sebuah musala di Pancagalih, Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Bogor Kota. Mamat disangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap sejumlah anak berusia 3 hingga 12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadhila, mengatakan, Mamat ditangkap di rumahnya di Pancagalih. "Berdasarkan keterangan, korbamnya sebanyak 10 anak," katanya dalam konferensi pers, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terungkapnya kasus kejahatan seksual tersebut bermula saat satu anak terlihat ketakutan saat berpapasan dengan Mamat sehingga memicu kecurigaan orang tuanya. "Bahkan korban sempat bertanya kepada orang tuanya, 'Bukannya orang jahat itu seharusnya dipenjara ya?'," kata Rizka.
Curiga dengan hal tersebut, orang tua mencoba menggali apa yang telah terjadi dan dijawab adanya perbuatan bejat Mamat: menggerayangi kemaluan di anak dengan iming-iming uang Rp 5 ribu. "Korban mengaku jika tersangka melakukan pelecehan seksual di ruangan kosong di sekitar area musala," kata Rizka.
Orang tua anak itu mengungkapkan kalau belakangan diketahui ada sepuluh korban Mamat yang sehari-hari juga bekerja sebagai penyedia reparasi alat elektronik tersebut. "Anak saya dua kali dilecehkan dengan cara dipegang kemaluanya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sebanyak dua dari 10 anak itu bahkan disetubuhi secara paksa oleh Mamat. Sebanyak delapan anak lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara dipegang kemaluannya. "Beberapa anak beberapa kali mengalaminya," kata Rizka.
Kini, Mamat telah ditahan dan kepadanya dijerat dengan pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bermula dari Anak-anak Bermain Game, Pria Paruh Baya Tewas Dicekik Tetangga di Depok