Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Marbot di Bogor Cabuli dan Setubuhi Anak-anak di Area Musala, Begini Kasusnya Terungkap

Dari hasil pemeriksaan polisi, sebanyak dua dari 10 anak itu bahkan disetubuhi secara paksa oleh si marbot.

13 Oktober 2023 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mamat, 58 tahun, seorang marbot tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, saat berada di Polresta Bogor Kota, Jumat 13 Oktober 2023. TEMPO/M Sidik Permana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Mamat Supriatna, 58 tahun, seorang marbot di sebuah musala di Pancagalih, Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Bogor Kota. Mamat disangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap sejumlah anak berusia 3 hingga 12 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadhila, mengatakan, Mamat ditangkap di rumahnya di Pancagalih. "Berdasarkan keterangan, korbamnya sebanyak 10 anak," katanya dalam konferensi pers, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terungkapnya kasus kejahatan seksual tersebut bermula saat satu anak terlihat ketakutan saat berpapasan dengan Mamat sehingga memicu kecurigaan orang tuanya. "Bahkan korban sempat bertanya kepada orang tuanya, 'Bukannya orang jahat itu seharusnya dipenjara ya?'," kata Rizka.

Curiga dengan hal tersebut, orang tua mencoba menggali apa yang telah terjadi dan dijawab adanya perbuatan bejat Mamat: menggerayangi kemaluan di anak dengan iming-iming uang Rp 5 ribu. "Korban mengaku jika tersangka melakukan pelecehan seksual di ruangan kosong di sekitar area musala," kata Rizka.

Orang tua anak itu mengungkapkan kalau belakangan diketahui ada sepuluh korban Mamat yang sehari-hari juga bekerja sebagai penyedia reparasi alat elektronik tersebut. "Anak saya dua kali dilecehkan dengan cara dipegang kemaluanya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sebanyak dua dari 10 anak itu bahkan disetubuhi secara paksa oleh Mamat. Sebanyak delapan anak lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara dipegang kemaluannya. "Beberapa anak beberapa kali mengalaminya," kata Rizka.

Kini, Mamat telah ditahan dan kepadanya dijerat dengan pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus