Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya. Mary Jane kembali ke Filipina. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan tindakan pemerintah membuat Perserikatan Bangsa Bangsa mengubah hasil predikat Indonesia dari negatif ke netral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Predikat PBB tersebut muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa pada akhir November 2024. "Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral," kata Natalius dalam rilis yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Predikat PBB ini, kata Pigai, merupakan pencapaian jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya. Indonesia menurut Natalius pernah berada di titik terendah dan terburuk penilaian PBB. “Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial di dunia,” kata Pigai.
LSM Imparsial menilai Indonesia telah mencegah terjadinya dosa besar setelah memulangkan terpidana narkoba Mary Jane ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024. Menurut Imparsial, Mary Jane yang mendapat vonis hukuman mati karena menjadi kurir narkoba itu sesungguhnya korban.
"Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan dia sebenarnya korban," kata Rachland Nashidik, pendiri Imparsial..
Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pemindahan terpidana mati Mary Jane sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum. Ini juga sebagai penguat komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati.
“Hampir satu dekade sejak dilaporkan, Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil di Indonesia-Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum,” kata Andy dalam siaran persnya.
1. Tak Bisa Menyambut
Dikutip dari Reuters, Mary Jane dikawal ketat oleh petugas keamanan saat tiba di bandara Manila pada 18 Desember 2024. Ia langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus wanita. Keluarga dan puluhan pendukung yang menunggu di luar terminal tidak bisa menyambut kedatangan Mary Jane Veloso.
Para sipir penjara mengizinkan keluarga Mary Jane Veloso untuk menghabiskan waktu bersamanya. Kedua putra Mary Jane berlari ke arahnya dan memeluknya erat saat mereka bertemu di dalam kompleks penjara. "Saya sangat senang bisa pulang ke negara kami. Saya memohon kepada presiden agar saya diberi pengampunan," kata Mary Jane Veloso.
Ia mengatakan selama 15 tahun di Indonesia membuat dirinya pandai berbahasa Indonesia. "Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa sampai bisa berbahas bahkan bisa Jawa," katanya dalam konferensi pers Selasa malam, 17 Desember 2024. "Pokoke aku kuat, harus," tuturnya. Selain itu sebagai penutup, ia sempat mengucapkan rasa terima kasihnya dalam bahasa Sunda. "Hatur nuhun."
2. Membawa Barang Kenangan
Mary membawa banyak barang saat akan dipulangkan ke negara asalnya. "Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024. Ia menuturkan baju yang dipakainya juga merupakan kenang-kenangan dari Indonesia, pemberian para temannya di lembaga pemasyarakatan.
3. Mengucapkan Terima Kasih kepada Prabowo
Dalam proses pemulangannya Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024.
4. Pindah ke Lapas Pondok Bambu
Sebelum diberangkatkan ke Filipina, Mary dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.
5. Ditangkap karena Membawa Narkoba
Mary Jane ditangkap kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam koper saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan proses pengadilan, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati pada 11 Oktober 2010. Vonis mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2010, dan Mahkamah Agung pada 2011 menolak kasasi yang diajukan Mary Jane.
Dani Aswara, Dian Rahma Fika, Dewi Rina Cahyan, Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mary Jane Pamit Pulang ke Filipina: Pokoke Aku Harus Kuat