Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Aksi Bela Kalimat Tauhid menggelar unjuk rasa soal insiden pembakaran bendera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pengunjuk rasa ini Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), dan Laskar Pembela Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tanya yang harus dibakar itu apakah bendera Tauhid atau bendera PKI, LGBT, Komunis?," kata Ketua GNPF Ulama, KH Yusuf Martak, saat orasi di depan Gedung Kementerian, Jumat, 26 Oktober 2018.
Yusuf mengatakan polisi jangan hanya menangkap pembawa bendera. Namun, pembakar bendera juga harus ditangkap dan dihukum dengan pasal penodaan agama.
Unjuk rasa ini disulut insiden pembakaran bendera di Garut saat peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap pelaku pembakaran yang merupakan anggota banser, sayap Gerakan Pemuda Anshor.
Namun, para pelaku pembakaran tersebut masih berstatus saksi. Polisi tidak menetapkan mereka sebagai tersangka pembakaran bendera karena belum menemukan motif. Sementara itu, saat ini polisi masih memeriksa pengibar bendera Garut itu.