Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Memburu pemilik bango ?

Rd. eddy koen achman tanoewidjaja mencari john jadi kartadinata alias johnny lauw, pemilik pabrik kecap cap bango, melalui iklan harian terbit. dituduh menipu dan menggelapkan uangnya us$ 330 ribu.

29 April 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK hanya polisi yang bisa memasang pengumuman wanted. Sebuah iklan menarik, Rabu dua pekan lalu, muncul di harian Terbit. Bunyinya: Dicari John Jadi Kartadinata alias Johnny Lauw alias Lauw Tjin Swie Soei, 51 tahun, pemilik perusahaan kecap terkenal, kecap Cap Bango. Ia dituduh si pemasang iklan, Rd. Eddy Koen Achman Tanoewijadjaja, sejak 1982, telah menipu dan menggelapkan uangnya sebesar ratusan ribu dolar Amerika. Tak tanggung-tanggung Eddy, yang juga memasang foto "buruan"-nya, menjanjikan hadiah bagi siapa saja yang menemukan orang itu -- tak disebutkan hidup atau mati. Hanya saja Eddy, yang sengaja menyebut dirinya pribumi di iklan itu tak menyebutkan hadiah yang disediakannya. Si pemasang iklan Eddy, 44 tahun, ternyata sudah jadi langganan Terbit sejak 1985. Direktur usaha jasa angkutan udara, PT Sario, itu mengaku sudah membayar biaya 26 kali pemasangan iklan sebesar Rp 220 ribu. Menurut Eddy, sebenarnya ia dan John sudah akrab sejak dulu -- bahkan sejak orangtua mereka. Pada 1982, katanya, John berniat mengembangkan pabrik kecapnya. Karena kredit dari bank belum kunjung keluar, sementara John meminjam uang kepadanya. Eddy tak keberatan dan memberi pinjaman US$ 330 ribu. Namun, belakangan, sampai usaha John maju pesat, utang itu tak kunjung dibayar. Eddy pun melapor polisi. Tapi pihak Mabes Polri, katanya, tak mengusut kasus itu. Sebab itu, ia mengadu lagi ke Pangab dan Setneg. Tapi, lagi-lagi, Eddy kecewa. Karena tak ada jalan lain lagi, ia terpaksa memsang iklan di harian Terbit itu. Hanya saja, menurut kabar yang sampai ke Eddy, John sudah kabur ke Kanada. Pihak Mabes Polri membantah memetieskan perkara itu. Menurut Direktur Serse Mabes Polrri Brigjen. Koesparmono Irsan, persoala itu ditutup karena menurut istri Eddy. Kartini, utang itu sudah dibayar lunas oleh John. "Kasus itu sudah selesai, karena istri Eddy sudah membuat pernyataan bahwa utang Johnny sudah dibayar," kata Direktur Kecap Cap Bango, Eppy Kartadinata, membantah pihaknya berutang kepada Eddy Koen. Selama ia memegang perusahan keluarsa itu, sejak 1972, katanya, ia tak pernah meminjam uang kepada pihak lain, juga dengan bank. "Saya akui John kakak kandung saya, tapi perbuatn Johnny tak ada kaitannya dengan Kecap Bango," kata Eppy, 44 tahun, yang pernah membua iklan bantahan di surat kabar. Hanya saja hingga kini Eppy tak tahu ke mana kakaknya itu kabur. Ia nanya mengakui bahwa John memang nakak Tapi mengenai utangnya kepada Eddy Koen, ia tidak tahu. Seandainya utang itu benar, "Masa kami atau Ayah yang harus menanggungnya. Sejak kecil sampai tua ia harus dijamin, ya susah, dong. John itu anaknya sudah tiga," kata Eppy, yang karena kasus ini pernah dipanggil Polda dan Mabes. Jadi, bagaimana reaksi Kecap Bango atas iklan itu? "Ya, lihat saja nanti," kata Eppy. Ia merasa tak perlu melayani iklan itu. Sebab, jika benar John utang, ia perh menjaga perasaan Eddy Koen sebagai pihak yang mengutangi. Walau begitu, jika Eddy tak puas, Eppy lebih senang jika masalahnya dibawa pengadilan "Kalau nggak puas, ya, ajukan ke pengadilan," tantangnya.WY dan Muchsin Lubis (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum