Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Status tersangka dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun sehari setelah ia menang melawan KPK, atau hari ini Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor justru mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Sahbirin telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut. “Ya betul (mengundurkan diri), mengirimkan surat ke Presiden dan DPRD (Kalimantan Selatan),” kata Bima Arya melalui pesan singkat pada Rabu, 13 November 2024.
Bima menyampaikan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan. Wakil Sahbirin, Muhidin, tidak akan mengisi posisi tersebut karena saat ini sedang mencalonkan diri dalam Pilgub.
“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur,” ucap Bima.
Sahbirin juga menyampaikan pengunduran dirinya di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Ratusan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hadir saat Sahbirin menyampaikan pengunduran diri itu.
“Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu,” kata Sahbirin memulai sambutan, seperti dikutip siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kalsel, Rabu, 13 November 2024.
Sahbirin menegaskan bahwa pengunduran dirinya di sisa masa jabatan periode keduanya pada 2021-2024 ini untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalsel. Adapun tujuan mengundurkan diri itu, kata pria yang akrab disapa Paman Birin itu, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.
Sahbirin memenangkan praperadilan melawan KPK bersamaan dengan hari ulang tahunnya yang ke-57 pada 12 November kemarin. Lembaga antirasuah menetapkan paman dari Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu sebagai tersangka dugaan korupsi pada 8 Oktober 2024 lalu.
Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025. Selain Sahbirin, ada enam orang lain yang juga menjadi tersangka.
KPK sempat menyatakan Sahbirin melarikan diri karena tidak berhasil menemukan sang gubernur saat akan melakukan penahanan. Menurut KPK, Sahbirin juga tidak pernah muncul di hadapan publik maupun melakukan tugasnya sebagai gubernur setelah penetapan tersangka. KPK menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang praperadilan pada 5 November 2024 lalu.
Satu hari sebelum sidang putusan praperadilan, Sahbirin Noor tiba-tiba muncul kembali ke hadapan publik. Dia memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan pada Senin, 11 November 2024.