Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Menang Praperadilan Lawan KPK di Hari Ulang Tahun, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor memutuskan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan sehari setelah ia memenangkan praperadilan melawan KPK.

13 November 2024 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Status tersangka dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun sehari setelah ia menang melawan KPK, atau hari ini Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor justru mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Sahbirin telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut. “Ya betul (mengundurkan diri), mengirimkan surat ke Presiden dan DPRD (Kalimantan Selatan),” kata Bima Arya melalui pesan singkat pada Rabu, 13 November 2024.

Bima menyampaikan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan. Wakil Sahbirin, Muhidin, tidak akan mengisi posisi tersebut karena saat ini sedang mencalonkan diri dalam Pilgub.

“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur,” ucap Bima.

Sahbirin juga menyampaikan pengunduran dirinya di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Ratusan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hadir saat Sahbirin menyampaikan pengunduran diri itu.

“Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu,” kata Sahbirin memulai sambutan, seperti dikutip siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kalsel, Rabu, 13 November 2024.

Sahbirin menegaskan bahwa pengunduran dirinya di sisa masa jabatan periode keduanya pada 2021-2024 ini untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalsel. Adapun tujuan mengundurkan diri itu, kata pria yang akrab disapa Paman Birin itu, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.

Sahbirin memenangkan praperadilan melawan KPK bersamaan dengan hari ulang tahunnya yang ke-57 pada 12 November kemarin. Lembaga antirasuah menetapkan paman dari Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu sebagai tersangka dugaan korupsi pada 8 Oktober 2024 lalu.

Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus  dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025. Selain Sahbirin, ada enam orang lain yang juga menjadi tersangka.

KPK sempat menyatakan Sahbirin melarikan diri karena tidak berhasil menemukan sang gubernur saat akan melakukan penahanan. Menurut KPK, Sahbirin juga tidak pernah muncul di hadapan publik maupun melakukan tugasnya sebagai gubernur setelah penetapan tersangka. KPK menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang praperadilan pada 5 November 2024 lalu.

Satu hari sebelum sidang putusan praperadilan, Sahbirin Noor tiba-tiba muncul kembali ke hadapan publik. Dia memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan pada Senin, 11 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus