Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, adalah aktivis yang dikriminalisasi menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, karena mengkritik adanya aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Didamping Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup selaku tim kuasa hukumnya, kini Daniel sedang menanti putusan majelis hakim yang bakal dibacakan pada 27 Februari 2024 di Pengadilan Jepara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis hakim akan bermusyawarah, artinya akan memberikan putusan sela pada Selasa, 27 Februari 2024," kata Kuasa Hukum Daniel, Imam Subiyanto dalam keterangan video yang diterima Tempo, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi Kriminalisasi terhadap Daniel Frits
Daniel pertama kali dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Muaranya saat video berdurasi enam menit yang diunggah Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video itu, Daniel menyoroti kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan Daniel di akunnya. Komentar warga internet beragam, ada yang pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada Mei 2023.
Daniel sempat ditahan di rutan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Perjalanan Sidang Daniel Frits
Kasus alumnus Sastra Belanda di Universitas Indonesia ini pertama kali disidangkan pada 1 Februari 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jepara. Aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa ini kembali menjalani sidang pada 20 Februari 2024. Di ruang sidang itu, Daniel bersama tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Pada kesimpulannya, tim kuasa hukum Daniel Frits menilai jika surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau kabur. Karena itu, menurut tim kuasa hukum Daniel, dakwaan itu harus batal demi hukum.
Tim kuasa hukum Daniel juga menilai, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum semestinya tidak dapat diterima. Sebab, ujarnya, kasus ini merupakan bentuk dari Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.
"Bahwa Tangkilisan (Daniel) ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini ditetapkan sebagai terdakwa bukan karena tulisan atau komentarnya di Facebook, melainkan karena persepsi dan kesimpulan orang-orang yang membencinya karena aktivitasnya menyuarakan fakta kondisi kerusakan lingkungan hidup dari Pulau Karimunjawa," kata Tim kuasa hukum Daniel, dikutip Tempo pada salinan eksepsi.
Teranyar, Daniel kembali hadir dalam persidangan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa. Sidang itu digelar di Pengadilan Jepara pada Kamis pagi, 22 Februari 2024. Kuasa hukum Daniel, Imam mengungkapkan bahwa menyerahkan keputusan pada majelis hakim usai mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Daniel.
"Tentunya majelis hakim menerima semua tanggapan, baik dari penasihat hukum Daniel, maupun jaksa penuntut umum," ucapnya. Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap Daniel Frits pada Selasa, 27 Februari 2024.