Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sambo hukuman seumur hidup.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Pembunuhan Brigadir Yosua Memenuhi Unsur Kesengajaan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti apa profil Wahyu Iman Santoso?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan kariernya dimulai sekitar 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088. Kemudian, sekitar 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp 553.741.088.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Pada 2017, ia tercatat telah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta yang berkisar Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678.291.936.
Lalu, ia diamanahi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Saat melaporkan harta kekayaan periode pertama pada 31 Desember 2019, ia memiliki total harta kekayaan Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, harta yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.
Sebelumnya, Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Adapun, Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.
Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.
MUHAMMAD SYAIFULLOH | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini