Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menjelang Vonis Gaby Tenggelam: Kelalaian Disebut Tak Terbukti

Anak-anak yang menjadi saksi peristiwa Gaby tewas tenggelam tidak bisa dihadirkan di pengadilan karena tidak diizinkan orangtua.

15 November 2017 | 05.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang pemeriksaan terdakwa di tempat kejadian perkara tenggelamnya Gabriella Sherly Howard atau Gaby, yaitu kolam renang Global Sevilla School, Jakarta Barat, 25 September 2017. TEMPO/Zara Amelia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan duplik pada Selasa, 14 November 2017, atas perkara kematian Gabriella Sheryl Howard atau Gaby akibat tenggelam di kolam renang sekolahnya.

“Tidak terbukti adanya unsur kelalaian yang dilakukan terdakwa,” kata Riki Sidabutar, pengacara terdakwa Ronaldo Laturette, membacakan duplik.

Riki menuturkan, dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian bukan merupakan kebenaran sejati karena tanpa alat bukti yang lainnya. Dokter forensik Arief Wahyono yang dihadirkan di pengadilan pun, menurut dia, hanya dihadirkan sebagai saksi, bukan saksi ahli.

“Terlalu dini dan cepat untuk mengatakan bahwa ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Riki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini dimulai karena tuntutan orangtua Gaby, Asip dan istrinya Verayanti, atas kematian anak mereka. Gaby, puteri mereka yang saat itu berusia 8 tahun, ditemukan tewas di kolam renang sekolahnya Global Sevilla Puri Indah saat pelajaran renang wajib pada 17 September 2015. Guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Asip, anak-anak yang menjadi saksi peristiwa tenggelamnya Gaby tidak bisa dihadirkan selama proses persidangan karena tidak ada izin dari orangtua. Tetapi bukti-bukti lain yang dihadirkan selama hampir dua tahun proses persidangan, kata dia, telah cukup untuk memberatkan terdakwa.

"Terdakwa boleh mengatakan apapun dalam pembelaannya, namun apakah pembelaan terdakwa dapat dibuktikan?” kata Asip kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.

Sidang berikutnya pembacaan vonis akan digelar pada Selasa, 28 November 2017. Persidangan perkara kematian Gaby akibat tenggelam berlangsung hampir selama dua tahun sejak sidang perdana pada 30 Januari 2016. “Kami sangat berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan bijaksana dan seadil-adilnya,” kata ayah mendiang Gaby.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus