Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Pertanian Laporkan Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu ke Jaksa Agung

Menteri Pertanian melaporkan 4 dari 27 perusahaan yang diduga mengedarkan pupuk palsu ke Kejaksaan Agung.

16 Desember 2024 | 14.10 WIB

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Pertanian Andri Amran Sulaiman saat memberikan keterangan media di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma F. A.
Perbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Pertanian Andri Amran Sulaiman saat memberikan keterangan media di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma F. A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan perusahaan pengedar pupuk palsu ke Kejaksaan Agung. Menurut Andi, Kementerian Pertanian mendapat laporan dari petani bahwa ada 27 perusahaan yang diduga mendistribusikan pupuk palsu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ada 27 perusahaan. Di mana ada empat perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum," ucap Andi saat memberi keterangan media dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, pada Senin, 16 Desember 2024. Andi berharap para pengelola perusahaan itu dihukum seberat-beratnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebab, menurut Andi, peredaran pupuk palsu bukan hanya merugikan negara tetapi juga para petani. "Potensi kerugian untuk petani kita Rp 3,2 triliun," katanya. Dengan estimasi nilai kerugian itu, Andi memprediksi ada 400.000 petani dan anggota keluarganya yang menderita. 

Andi menekankan pupuk adalah sarana produksi yang sangat vital bagi para petani. Menurut perhitungan Andi, Kementerian Pertanian berencana memberikan subsidi pupuk sebanyak dua kali lipat dibanding pada tahun 2023. Ia menaksir nilai subsidi itu mencapai Rp 50 triliun.  

Pada kesempatan yang sama Andi menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan peredaran pupuk palsu tersebut. Salah satunya melalui koordinasi antara ia dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Andi meminta Jaksa Agung dan jajarannya untuk menangani kasus ini sebagai aparat penegak hukum. 

"Kami akan kumpulkan data dulu, karena laporan baru masuk. Beliau juga baru tadi dapatnya dan kita akan kembangkan," ujar Burhanuddin soal tindak lanjut terhadap laporan soal peredaran pupuk palsu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus