Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rampasan milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Barang mewah itu tas bermerek Balenciaga dan anting berlian. Penawaran termurah untuk tas itu dibuka di harga Rp 14,8 juta dan uang jaminam Rp 4 juta. Barang kedua yang dilelang adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Harga dibuka di Rp 28,6 juta dengan uang jaminan Rp 8 juta.
Barang lelang KPK sebagian berupa barang gratifikasi yang diperoleh tersangka korupsi. Istilah gratifikasi umumnya muncul apabila membicarakan mengenai tindak pidana korupsi. Gratifikasi menjadi momok bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hampir sebagian besar koruptor tertangkap kasus korupsi karena kasus gratifikasi. Biasanya KPK melakukan lelang eks barang gratifikasi. Lalu, apa itu sebenarnya gratifikasi dan jenis-jenis barang yang dilelang?
Gratifikasi pada dasarnya merupakan kegiatan yang netral karena sesuatu yang tidak salah atau dilarang. Secara umum, gratifikasi dapat didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian yang duterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Dikutip dari lama resmi KPK, istilah gratifikasi dijelaskan dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut berbunyi, gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Gratifikasi yang dilarang adalah gratifikasi yang berkorelasi dengan jabatan atau berlainana dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karakteristik dari gratifikasi sebagaimana dikutip dari Booklet Resmi Mengenal Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK di antaranya yaitu berhubungan dengan jabatan, bentuk ‘balas budi’, dan tidak bersifat transaksional.
Dilansir dari laman resmi KPK kpk.go.id, biasanya, barang gratifikasi yang dilaporkan oleh KPK akan dilelang. Pelelangan barang gratifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III. Pelelangan dapat dilakukan secara langsung atau via daring serta terbuka bagi seluruh masyarakat. Apabila ingin mengikuti pelelangan barang grantifikasi secara daring, masyarakat diwajibkan mendaftar melalui laman lelang.go.id
Adapun jenis-jenis barang lelang KPK dari gratifikasi di antaranya kain, tas, pakaian, jam tangan, aksesori, jam tangan, alat elektronik, telepon seluler, kamera, makanan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, merhendise, dan voucher belanja. Limit harga yang ditawarkan dalam lelang barang grantifikasipun beragam. Pada akhirnya, lelang barang gratifikasi akan menjadi pemasukan kas negara.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini