Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, KPK: Pemerintah Harus Hati-hati

Menteri PAN RB Asman Abnur belum menjelaskan jenis mobil dinas yang boleh dipakai mudik.

1 Mei 2018 | 13.36 WIB

Sejumlah mobil dinas yang biasanya dibawa oleh pegawai Pemerintah Kota Surabaya terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8).  TEMPO/Fully Syafi
Perbesar
Sejumlah mobil dinas yang biasanya dibawa oleh pegawai Pemerintah Kota Surabaya terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8). TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan yang membolehkan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami harap penyusunan aturan itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar penggunaan aset negara," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya pada Senin, 30 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sebelumnya membolehkan mobil dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran. Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asal biaya bensin, dan perawatan mobil selama mudik ditanggung secara pribadi.

Asman belum menjelaskan jenis kendaraan dinas yang boleh dipakai mudik. Dia mengatakan sedang menyusun aturan resmi yang mengatur hal itu.

Febri menilai, meski bahan bakar dan perawatan kendaraan dibiayai pribadi, namun kendaraan dinas tetap milik negara. Dia mengatakan pemerintah perlu secara jelas memisahkan barang milik pribadi dan milik negara.

Pemisahan itu, kata dia, penting agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. "Jadi harus sangat hati-hati dalam merumuskan aturan itu," ujar Febri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus