Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan yang membolehkan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami harap penyusunan aturan itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar penggunaan aset negara," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya pada Senin, 30 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sebelumnya membolehkan mobil dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran. Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asal biaya bensin, dan perawatan mobil selama mudik ditanggung secara pribadi.
Asman belum menjelaskan jenis kendaraan dinas yang boleh dipakai mudik. Dia mengatakan sedang menyusun aturan resmi yang mengatur hal itu.
Febri menilai, meski bahan bakar dan perawatan kendaraan dibiayai pribadi, namun kendaraan dinas tetap milik negara. Dia mengatakan pemerintah perlu secara jelas memisahkan barang milik pribadi dan milik negara.
Pemisahan itu, kata dia, penting agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. "Jadi harus sangat hati-hati dalam merumuskan aturan itu," ujar Febri.