Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mobil Pelat RFS Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus, Polisi: tapi Warnanya Putih

Kendaraan jenis Toyota Vellfire yang didaftarkan ke polisi berwarna putih, namun Rachel Vennya menggunakan mobil warna hitam.

22 Oktober 2021 | 17.39 WIB

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi soal dirinya yang kabur dari tempat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Kamis, 21 Oktober 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi soal dirinya yang kabur dari tempat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Kamis, 21 Oktober 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor B-139-RFS di mobil Rachel Vennya bukan nomor khusus. Alasannya, jumlah angka di nomor polisi itu hanya tiga angka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pelat RFS yang disebut nomor khusus itu yang empat angka. Itu biasa kita berikan kepada pelat merah," kata Sambodo di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Sambodo, pelat nomor polisi B-139-RFS di mobil Rachel Vennya memang ada dalam database kepolisian. Hanya saja, kata Sambodo, kendaraan jenis Toyota Vellfire yang didaftarkan ke polisi berwarna putih.

"Sementara mobil yang digunakan itu berwarna hitam."

Sambodo berujar polisi akan memanggil Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi soal perbedaan warna mobil itu. Klarifikasi ini, kata dia, paralel dengan pemeriksaan kasus selebgram itu kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Kasus ini diungkap oleh warganet yang mengunggah tangkapan layar Rachel sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer di luar Wisma Atlet. Padahal, masa karantina Rachel seharusnya belum tuntas.

Sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang berlaku saat itu, tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam. Unggahan tentang Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet itu lantas ramai dibahas di media sosial.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus