Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkap jaringan narkotika asal India yang menyelundupkan sabu melalui jasa ekspedisi. Polisi telah menangkap tersangka DS, 49 tahun, penerima paket sabu seberat 317,59 gram di Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar modus penyelundupan narkoba ini. Pelaku menyembunyikan barang haram itu ke dalam 205 kancing gaun pesta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metto Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan tersangka merupakan jaringan baru berasal dari negara India. "Pengirim paket ini merupakan warga negara asing atau WNA berinisial IW yang masih dalam pencarian," kata Zain, Sabtu, 4 Februari 2023.
Menurut Zain, tersangka DS ini dikendalikan oleh seorang buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial IW dari India. Ia mengatakan, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus narkotika.
Zain berujar, peran DS sebagai penerima paket, dan mengedarkan sabu itu di Indonesia. Ia menyebut pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.
Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Bea Cukai
Penyelidikan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. Kemudian, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta.
"Hasil.penyeledikan awal paket sabu ini kualitas super, nomer satu. Dan, tentunya, memiliki harga mahal," kata Zain.
Dari 317,59 gram sabu yang disita, polisi telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu. "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Zain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.