Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Pemerasan Anggota Polda Kepri terhadap Pengguna Narkoba: Korban Dipaksa Ajukan Pinjol

Korban pemerasan dipaksa untuk mengajukan pinjaman online. Dana hasil pinjaman digunakan sebagai 'uang damai'.

12 Maret 2025 | 14.50 WIB

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO
Perbesar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua perwira kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terbukti bersalah karena terlibat pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Zahwani Pandra membenarkan informasi pemecatan terhadap dua perwira tersebut. “Satu pangkat komisaris dan satu lagi inspektur,” kata Pandra saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Maret 2025. Adapun komisaris itu berinisial CP yang menjadi dalang dari pemerasan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pandra mengatakan sanksi pemecatan terhadap dua perwira itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Jumat, 7 Maret 2025. Selain dua perwira, terdapat tujuh bintara Ditresnarkoba Polda Kepri yang mendapat sanksi demosi karena ikut terlibat.

Menurut Pandra, Komisaris CP memiliki peran yang sentral dalam pemerasan ini. “Dia punya inisiatif, sehingga kena (polisi) yang lain-lainnya. Sasaran kami yang penting CP ini kan. CP ini selalu bermasalah,” ujar Pandra.

Kronologi Pemerasan

Perbuatan jahat Komisaris CP terungkapnya setelah korban melapor ke Polda Kepri. Korban pemerasan adalah seorang pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku dimintai uang oleh CP. Namun karena tidak memiki uang, CP memaksa korban untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol). Uang hasil pinjaman itu selanjutnya diserahkan kepada CP dan korban dilepaskan.  

Respons Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kapolri selalu meminta koreksi, teguran, dan pengawasan dari masyarakat. Sehingga Polri lebih baik ke depan,” kata Sandi saat ditemui di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Meski mengetahui ada sembilan polisi dari Polda Kepri yang memeras pengguna narkoba, menurut Sandi, terdapat pula banyak polisi yang berprestasi mengharumkan nama bangsa Indonesia. Mulai dari prestasi keolahragaan, seni, hingga kemampuan menyelidiki kasus-kasus besar di tanah air.

“Saya tegaskan untuk yang berprestasi akan kami beri reward. Memang saat ini ada anggota yang berprestasi dan ada juga yang melanggar ketentuan,” ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Sandi berharap masyarakat bisa berimbang dalam menilai institusi Polri. Menurut dia, jangan hanya melihat keburukan akibat perilaku anggota polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau ada yang berprestasi tolong juga dianggap,” ujar Sandi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus