Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi soal upayanya menghentikan praktik tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024, majelis hakim meminta Riza menjelaskan secara gamblang, kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan pelat merah tersebut hingga menimbulkan celah korupsi.
“Ada fakta bahwa yang nambang ilegal tidak ada izin di wilayah IUP, kenapa kok nggak bisa selesai padahal ada pengamanan dari aparat,” tanya hakim.
“Di PT Timah ada penambangan langsung oleh PT Timah, lebih banyak di laut pakai kapal hisap,” jawab Riza.
“Yang di laut nggak masalah, yang di darat ini, kenapa nggak bisa dikendalikan langsung, apa karena ada yang pelihara, atau pernah terpikirkan enggak?,” kata hakim memotong penjelasan Riza.
“Saya menjelaskan, pada saat saya masuk 2016,” jawab Riza Pahlevi.
“Langsung hambatannya aja kenyataannya gimana?” kata hakim kembali memotong jawaban Riza.
“Justru dengan program instruksi 030 itu upaya kami supaya biji timah masuk ke PT Timah,” jawab Riza.
“Iya tapi kan kalau langsung timah kan bisa untung, kenapa dibiarkan apa memang tidak berdaya?” tanya hakim.
“Proses penambangan itu kan bisa tani langsung atau melalui kemitraan. Nah kemitraan itu artinya mereka menambang atas nama PT Timah. Untuk menanggulangi tambang ilegal keluarlah instruksi itu,” kata Riza.
“Itupun masih belum efisien, karena ilegal-ilegal ini tidak dikendalikan langsung oleh PT Timah. Gimana ceritanya di lapangan, apakah ada kekuatan yang enggak bisa dilawan?” tanya hakim
“Tidak ada Yang Mullia,” jawab Riza.
“Ya sudah lah kalau saudara tidak mau jujur,” kata hakim.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum menghadirkan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo, dan eks Kadis ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana. Kelima saksi itu juga merupakan tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi timah ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus PT Timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Pilihan Editor: ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini