Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) mengaku pernah mengonsumsi kopi ganja di Bekasi. Pengakuan itu disampaikan Muhammad Fauzan Lubis alias Ozan saat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ozan yang kini menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, ditangkap di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022
Namun polisi belum bisa memastikan seberapa banyak kandungan ganja dalam kopi tersebut. Polisi juga belum memastikan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.
"Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo.
Muhammad Fauzan Lubis ditangkap Kamis dini hari, 17 Maret 2022 di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat penangkapan itu, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini