Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Muhammad Yusrizki Didakwa Perkaya Diri Rp 84 miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Muhammad Yusrizki dan WIndi Purnama menjalani sidang dakwaan kasus korupsi BTS.

16 November 2023 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek base transceiver station (BTS). Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum menyatakan Yusrizki melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lainnya dalam proyek tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023. 

Menurut jaksa, Yusrizki menerima uang tersebut dari berbagai sumber yang terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Di antaranya dari subkontraktor Fiberhome Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta, dari Direktur PT Excelsia Mitra Niaga William Rp 3 miliar, dari Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Rp 75 miliar, dan dari Direktur PT Indo Electric Instruments Surijadi Rp 6 miliar.

Yusrizki temui Johnny G. Plate untuk dapat jatah garap proyek BTS

Jaksa menyebutkan bahwa Yusrizki melakukan sejumlah lobi untuk terlibat dalam proyek tersebut. Menurut jaksa, dia sempat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate agar perusahaannya ikut mendapatkan jatah menggarap proyek BTS.

Johnny, menurut dakwaan jaksa, kemudian meminta Yusrizki untuk bertemu Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif agar proyek BTS 4G paket 1-5 diberikan kepada dirinya.

Setelah itu, menurut jaksa, Yusrizki bertemu sejumlah perusahaan pemenang tender proyek BTS Kominfo. Tujuannya adalah untuk merekomendasikan beberapa perusahaan untuk ikut mengerjakan paket 1-5. Padahal, PT Basis Utama Prima disebut tidak terikat kontrak dengan Bakti dalam paket pekerjaan tersebut 

Jaksa mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan Yusrizki dan para pelaku lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2020 hingga 2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata dakwaan tersebut. 

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Muhammad Yusrizki, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan untuk Windi Purnama dalam sidang hari ini. Keduanya merupakan para tersangka gelombang kedua yang disidangkan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyidangkan para terdaksa lainnya seperti Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Yohan Suryanto. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus