Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Musnahkan 133.724 Botol Minuman Beralkohol Sitaan 2014, Bea Cukai Tunggu Kepastian Hukum

Selain pemusnahan ratusan ribu botol minuman beralkohol, Bea Cukai juga memusnahkan 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 HPTL-EET.

31 Juli 2024 | 15.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, selepas pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol dimusnahkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Rabu pagi. Sebanyak 133.724 botol MMEA di antaranya merupakan hasil penindakan di pesisir timur Sumatera pada 31 Oktober 2014 sampai 2 November 2014.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan minuman keras (miras) itu baru dilakukan karena ada beberapa proses yang mesti dilalui sebelum pemusnahan. "Menetapkan posisi barang dan tersangka juga, kami menunggu kepastian hukum dan penetapan barangnya," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam catatan brief sheet Bea Cukai yang diterima Tempo, dalam penindakan kasus tersebut tidak diketahui identitas dan alamat pengirim serta penerima minuman berakohol itu. Akibatnya, kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan untuk dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena pelaku tidak diketahui, penindakan atas 133.724 botol MMEA impor tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU Cukai. Barang tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara melalui putusan Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor kemdian ditetapkan sebagai Nomor KEP -25/BC.05/2015 tanggal 18 Juni 2015, KEP-03/BC.10/2018 tanggal 30 Januari 2018, dan KEP -04/BC.10/2018 tanggal 30 Januari 2018.

Selain pemusnahan botol miras itu, Bea Cukai juga memusnahkan 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 165 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Soekarno Hatta. 

Pilihan Editor: Keluarga Dini Sera Kawal Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum: Masih Berharap Keadilan Bisa Tegak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus