Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nelayan Batam Laporkan Reklamasi Pantai Ocarina ke Polda Kepri Setelah Tak Kunjung Direspons Pemerintah

Reklamasi Pantai Ocarina dinilai telah merusak laut tempat nelayan mencari nafkah di kawasan Bengkong, Kota Batam.

12 Maret 2025 | 14.58 WIB

Penampakan sungai di Bengkong ditutup reklamasi PT Batamas Puri Permai, 25 Februari 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Penampakan sungai di Bengkong ditutup reklamasi PT Batamas Puri Permai, 25 Februari 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan pesisir Kota Batam akhirnya menempuh jalur hukum terkait aktivitas reklamasi di pesisir Ocarina yang merusak laut tempat nelayan mencari nafkah di kawasan Bengkong, Kota Batam. Laporan kerusakan itu dilayangkan oleh nelayan ke Polda Kepri karena tidak kunjung mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah seorang perwakilan nelayan yang juga Ketua RW 3 Bengkong Kolam, Romi, mengatakan bahwa laporan itu sudah dikirim ke Polda Kepri dua minggu yang lalu. Sebelumnya, nelayan dan warga setempat sudah melaporkan kerusakan tersebut ke pemerintah pusat pada tahun 2019, dan juga ke pemerintah daerah setempat pada tahun 2022. "Tidak ada tanggapan sama sekali," kata Romi, kepada Tempo, Rabu 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Reklamasi yang dimaksud Romi adalah reklamasi yang terjadi di Pesisir Laut Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Reklamasi tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2002, tetapi sampai saat ini semakin merusak laut nelayan di pesisir Pulau Batam, bahkan menutup sungai.

"Pada Agustus 2022, kami juga mengajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD Batam, sampai saat ini juga tidak ada dipanggil. Saya juga kecewa dengan pemerintah setempat," katanya.

Laporan itu dilayangkan tidak hanya oleh nelayan, tetapi juga termasuk perakat RT dan RW setempat. Pasalnya, reklamasi juga menyebabkan sungai di sekitar kawasan tertutup, sehingga mengakibatkan banjir di perumahan warga yang berada di tepi sungai. "Kalau musim hujan, banjirnya bisa sampai dada," kata Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte, Rabu, 26 Februari 2025.

"Laporan warga soal penyimpitan sungai yang mengakibatkan banjir, kalau nelayan melaporkan kerusakan lingkungan akibat reklamasi, perusahaan harus bertanggung jawab. Namanya merusak," ucap Romi.

Saat dikonfirmasi Tempo, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arysad, meminta konfirmasi dilakukan kepada Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba. "Saya sedang pendidikan, bisa hubungi Kasubbid Penmas," kata Pandra melalui pesan singkat, Jumat, 28 Februari 2025. Sampai berita ini ditulis, Tigor Sidabariba belum membalas konfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus