Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Novel Baswedan Ungkap Kelebihan OTT dalam Penanganan Kasus Korupsi

Novel Baswedan menyatakan OTT merupakan cara yang terbaik dalam penindakan kasus korupsi. Bisa ungkap kasus-kasus lain.

16 Desember 2024 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) merupakan upaya terbaik dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bicara terkait dengan masalah pemberantasan korupsi tidak hanya pencegahan, tapi juga ada penindakan. Kalau pencegahan berjalan, penindakannya nggak berjalan, juga nggak bisa. Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Novel pada acara Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi dan Pengenalan Kortastipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, melalui OTT, penyidik bisa mendapatkan bukti secara objektif dan secara langsung. Terlebih, pelaku yang tertangkap dalam OTT tidak dapat mengelak atas perbuatannya.

Selain itu, ia menilai bahwa OTT bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus besar. Ia mengungkapkan, pelaku korupsi tidak hanya sekali saja melakukan tindakan tersebut. Apabila dilaksanakan OTT, maka penyidik bisa dengan segera mengungkap kasus-kasus lainnya.

Lebih lanjut, dari sisi keuntungan bagi negara, OTT juga mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

“Artinya, upaya untuk mengungkap kasus korupsi dengan konsisten dengan objektif dan jujur ini menjadi hal penting dan itu akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Novel Baswedan menambahkan, dalam upaya penegakan hukum melalui OTT ini diperlukan sinergisitas dari para aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Upaya memberantas korupsi ini bukan tugas dari satu sisi saja, tapi tugas negara dan semuanya harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” kata dia.

Polemik soal OTT kembali muncul setelah salah satu pimpinan KPK Johanis Tanak ingin menghapus operasi tangkap tangan. Menurut Tanak yang terpilih kembali menjadi pimpinan KPK 2024-2029, OTT sudah tidak relevan untuk mengusut kasus korupsi. 

"OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar pimpinan KPK periode 2019-2024 itu.

Menurut dia, pelaksanaan OTT di KPK seperti sebuah tradisi belaka. "Mayoritas pimpinan KPK mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang," ujarnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dengan Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus